GenPI.co - Pengacara Aziz Yanuar membongkar isi nota pembelaan atau pleidoi kliennya, Munarman, dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun pleidoi yang dibacakan Munarman dalam kasus ini berjudul Perkara Topi Abu Nawas.
Aziz pun menguak maksud di balik pemilihan judul tersebut.
"Artinya mengawang-awang dalam menuduh seseorang," kata Aziz di PN Jaktim, Senin (21/3).
Aziz mengatakan, segala tuduhan yang dialamatkan ke kliennya sungguh tak berdasar.
"Itu, narasi-narasi aja, lucu-lucuan begitu, lo. Masak nasib seseorang terkait tuduhan serius ini asal-asalan," katanya.
Sementara itu, Munarman menyangkal semua tuduhan soal dirinya gembong teroris.
Menurut dia, dia hanya melakukan ceramah, tetapi lantas diberi label teroris.
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme," katanya.
Munarman menegaskan, tak ada ajakan darinya untuk berbaiat, hijrah, atau melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Sepertu diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara karena diyakini melakukan pemufakatan jahat dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News