Pengakuan Adam Deni Bongkar Kejanggalan Kasusnya, Aneh!

22 Maret 2022 06:10

GenPI.co - Pegiat Media Sosial Adam Deni blak-blakan mengaku ada kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan oleh SYD, yang merupakan pengacara dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kejanggalan pertama, Adam Deni menyebut kasusnya berjalan sangat cepat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Setelah ditangkap, saya baru tahu ternyata laporan polisi yang dibuat AS melalui kuasa hukumnya itu 27 Januari," jelas Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3).

Pria 27 tahun itu membeberkan beberapa kejanggalan lainnya.

BACA JUGA:  Keberuntungan Mengubah Nasib, 3 Shio Bisa Bergelimang Rezeki

"Tanpa ada undangan klarifikasi, tanpa undangan BAP sebagai saksi. Saya itu ditangkap 1 Februari," ungkap Adam Deni.

Adam Deni menyebut hal tersebut merupakan kasus UU ITE pertama tercepat.

BACA JUGA:  Masa Depan 3 Zodiak Kian Kinclong, Rezeki Melimpah Bisa Semringah

"Hanya lima hari durasinya," kata Adam Deni.

Bahkan, Adam Deni mengungkapkan, saat dirinya menjalani pemeriksaan BAP sebagai tersangka, penyidik hanya memberikan beberapa dari 50 pertanyaan yang seharusnya diajukan.

"Saya didampingi oleh lawyer dari Bareskrim, setelah 5 menit BAP di mulai, lawyer tertidur lelap sampai BAP selesai," beber Adam Deni.

Selang satu hari, dirinya mengatakan penahanannya memiliki keanehan.

"Saya ditangkap tanggal 2 Februari dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut kabur," kata Adam Deni.

Padahal, menurut Adam Deni, sudah menyerahkan dua alat bukti berupa ponsel ke polisi.

Setelah 14 hari penahanan, Adam Deni mengaku kecewa lantaran tak memiliki kesempatan untuk mediasi dengan orang nomor satu di Tanjung Priok, Jakarta itu.

"Saya langsung kena P21. Ini UU ITE, saya tidak diberi kesempatan apa pun, tidak seperti kasus Jerinx (melalui proses, red)," ungkapnya.

Adam Deni juga meminta untuk melakukan press conference, tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan menjaga nama Adam Deni dan Ahmad Sahroni.

"Menjaganya di bagian mana?" ujar Adam Deni.

Oleh karena itu, Adam Deni menganggap kasus rakyat seperti yang dialaminya, kini sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co