GenPI.co - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar hari ini, Rabu (23/3).
Berdasarkan pantauan GenPI.co, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak melakukan persiapan khusus dalam sidang yang beragendakan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum ini.
"Yang pasti siap mendengarkan. Iya, (agenda) replik jaksa," kata Aziz kepada GenPI.co, Rabu (23/3).
Aziz mengatakan, pembacaan replik dari jaksa ini merupakan respons dari nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman pada persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Munarman di dalam pleidoi meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan jaksa.
Pleidoi setebal 450 halaman dari Munarman itu diberi judul Perkara Topi Abu Nawas.
Dalam kesempatan itu, Munarman juga meminta hakim untuk memulihkan nama baiknya usai kasus ini bergulir.
"Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat saya di masyarakat. Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Adapun, dalam kasus ini Munarman dituntut delapan tahun pidana oleh JPU. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News