
GenPI.co - Terdakwa Munarman meminta majelis hakim agar memutuskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan Munarman dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
"Saya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan dan menyatakan saya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU," terang Munarman di PN Jaktim, Senin (21/3/2022).
BACA JUGA: Blunder, Munarman Bandingkan Kasusnya dengan Isu Pemilu 2024
Munarman mendesak hakim membebaskan dirinya dari ketiga dakwaan yang diajukan JPU.
Pentolan FPI ini juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan JPU membebaskan dirinya dari tahanan.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Kuak Pembelaan Munarman, Sebut Perkara Topi Abu Nawas
"(Hakim) memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat saya di masyarakat," tegasnya.
Munarman kembali membantah dirinya terlibat dalam tindakan terorisme di Indonesia.
BACA JUGA: Pleidoi Munarman Tegas, Bongkar Modus Operandi Mengejutkan
Dia menduga ada yang merekayasa kasus tertentu dengan tujuan dirinya bisa dipidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News