Terkuak Skema Robot Trading Fahrenheit, Modus Pelaku Dibongkar

23 Maret 2022 10:44

GenPI.co - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membongkar skema robot trading Fahrenheit.

Ada empat tersangka yang telah diamankan polisi. Kombes Auliansyah mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

Para tersangka, kata dia, memainkan peran membuat konten di media sosial.

BACA JUGA:  Robot Trading Fahrenheit Disikat Polisi, Kombes Gatot Bongkar Ini

"Semua tersangka ini mulai dari direktur, pengelolaan rekening, admin web, dan yang membuat konten kreatornya. Jadi, mereka juga turut mengisi konten-konten di medsos," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3).

Dia menjelaskan para tersangka mengelabui para korban dengan jaminan investasi yang tidak akan hangus.

BACA JUGA:  Kabar Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Gerak Cepat, Tegas!

Selain itu, ada keuntungan berkala melalui robot trading Fahrenheit karena tidak akan rugi.

"Jadi, robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lose, hilang, dan untung terus. Hal itu akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading Fahrenheit," katanya.

BACA JUGA:  Robot Trading Fahrenheit, Investasi Bodong yang Meresahkan

Auliansyah mengungkapkan para tersangka memanfaatkan masyarakat agar investasi dengan jumlah banyak.

Namun, dia membongkar para tersangka tidak benar-benar melakukan trading karena hanya merekayasa grafik.

"Mereka (tersangka) mengiming-imingi masyarakat untuk terus depo agar keuntungannya banyak, padahal tidak ada aktivitas trading," ujarnya.

Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka, yakni HS yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co