Penembak Laskar FPI Bebas, Geng Habib Rizieq Bisa Kepanasan

23 Maret 2022 14:55

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri menilai putusan bebas dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI dalam peristiwa di KM-50 sudah tepat. 

Menurutnya, dua terdakwa itu memang tidak bersalah karena tengah menjalankan tugas dan mendapat perlawanan dari Laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab alias HRS. 

"Jika dua polisi itu didakwa bersalah, saya pikir akan menjadi preseden buruk hukum di Indonesia," ujar Rudi kepada GenPI.co, Selasa (22/3). 

BACA JUGA:  Suara Lantang Kapitra Ampera soal Kasus FPI, Begini Bunyinya

Rudi menjelaskan FPI sebagai kelompok yang telah dibubarkan pemerintah memang terindikasi radikalisme, sehingga jelas ditindak polisi. 

Menurut dia, setelah putusan terdakwa bebas, pihak HRS sangat mungkin tidak menerimanya. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Ketua Ormas Pejabat soal Vonis Penembak Laskar FPI

Namun, dia merasa konflik tersebut agar tidak perlu ditanggapi serius karena memang FPI kerap membuat gaduh. 

"Geng HRS sudah pasti kepanasan soal putusan ini. Namun, saya rasa tidak perlu khawatir karena hakim sudah sangat adil dengan putusan tersebut," jelasnya. 

BACA JUGA:  Pentolan Eks FPI Siapkan Amunisi Dahsyat, Munarman Bisa Bebas

Selain itu, Rudi mengapresiasi putusan majelis hakim, pengacara, dan anggota polisi yang turut menjadi saksi dalam kasus tersebut. 

Sebab, kata dia, kebenaran sudah terungkap sejak pemutaran video aksi serangan FPI dalam operasi tersebut. 

"Saya mengapresiasi tinggi putusan pengadilan yang membebaskan kedua terdakwa. Jadi, ini yang patut kita syukuri terkait penegakkan hukum," tuturnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus unlawful killing KM-50, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan tidak bersalah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (18/3). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co