GenPI.co - Kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI patut untuk diperjuangkan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
"Kenaikan honor petugas ini salah satu yang perlu diperjuangkan," ujar Khoirunnisa dikutip dari ANTARA, Rabu (23/3).
Tentu bukan tanpa alasan Khoirunnisa menyebut honorarium petugas KPPS perlu diperjuangkan.
Pasalnya, beban kerja petugas pemilu di tingkat KPPS sangat berat.
Dalam Pemilu 2019 yang lalu bahkan ada petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan.
"Jadi, sudah hal yang tepat kalau negara memberikan honor yang lebih layak," kata Khoirunnisa.
Khoirunnisa pun memandang kenaikan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu bukan merupakan hal yang berlebihan.
Pasalnya, honorarium itu hanya dibayarkan saat penyelenggaraan pemilu yakni lima tahun sekali.
"Itu tepat jika negara memberikan honor yang lebih layak," kata Khoirunnisa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News