GenPI.co - Usulan agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting ramai diperbincangkan publik.
Terkait hal ini, pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk e-voting.
Salah satu yang terpenting ialah regulasi terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun Undang-Undang itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
"Jadi, dari sisi UU harus clear lebih dahulu," ujar Pratama dilansir dari Antara, Jumat (25/3).
Pratama menjelaskan bahwa penerapan e-voting pada Pemilu 2024 di Indonesia bisa dilakukan.
Namun, secara regulasi di DPR RI akan memakan waktu yang cukup lama.
Sementara itu, terkait dengan teknis teknologi penerapan e-voting tidak menghabiskan banyak waktu.
"Jangan sampai nanti ini menjadi celah digugat dan hasil e-voting malah dibatalkan," kata Pratama.
Seperti diketahui, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johny menjelaskan bahwa sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News