GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya tengah menelusuri terkiat dugaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menggunakan aliran dana korupsi untuk membeli sejumlah aset.
KPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dirasa memiliki informasi tersebut.
"Saksi konfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset oleh tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (25/3/2022).
Salah satu saksi yang diperiksa KPK, yakni Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.
Kemduian Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi Dewi Rosita dan ASN bernama H Ahmad Sahroni juga ikut diperiksa.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," terang dia.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Selain itu, KPK juga menduga Rahmat Effendi melakukan intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta untuk mendapatkan uang miliaran tersebut.
Namun, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, uang tersebut diduga tidak secara langsung masuk ke kantong Rahmat Effendi.
"Pihak swasta menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yang merupakan ASN Kota Bekasi," tandas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News