GenPI.co - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan lembaga tersebut.
Keputusan MKEK kabarnya terkait sejumlah masalah yang dilakukan Dokter Terawan.
Berdasarkan surat edaran berkop surat MKEK IDI berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr Terawan Agus Putranto SpRad.
Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Rapat tersebut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut isi edaran tentang lima poin alasan Dr Terawan dipecat:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Sebelumnya, Dokter Terawan juga sempat dilakukan pemberhentian sementara sebagai buntut kontroversi terapi cuci otak.
Seperti diketahui, Terawan dikenal cukup lama berkecimpung dalam dunia medis seperti menjadi TNI AD hingga dokter kepresidenan.
Dia juga pernah menjadi Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Pada periode kedua Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan.
Namun, karier Terawan sebagai menkes harus berakhir lebih cepat karena terkena reshuflle pada Desember 2020 dengan digantikan Budi Gunadi Sadikin.
Saat menjadi menteri kesehatan, Terawan disebut sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, yakni pada 2020 dan 2021.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Terawan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 91.534.166.279 per 8 Januari 2021.
Aset terbanyak yang dimiliki Terawan rupanya disumbangkan oleh kepemilikan kas dan setara kas yang mencapai Rp 73.402.286.279.
Sementara kepemilikan tanah dan bangunan menjadi sumber kekayaan Terawan ke-2 dengan nilai Rp 14.299.880.000.
Terawan memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Pusat dan Bogor.
Aset lain dimiliki Terawan adalah empat mobil dan tiga motor dengan nilai Rp 3.832.000.000.
Berikut rician selengkapnya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, LAINNYA Rp 200.000.000
2. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 433.200.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 71.6 m2/59.06 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
7. Tanah Seluas 1400 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 168.000.000
8. Tanah Seluas 2565 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 307.800.000
9. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 433.200.000
10. Tanah Seluas 1170 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 140.400.000
11. Tanah Seluas 1573 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 188.760.000
12. Tanah Seluas 1573 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 188.760.000
13. Tanah Seluas 2078 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 249.360.000
14. Tanah Seluas 1170 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 140.400.000
15. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
2. MOBIL, LEXUS RX200T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
3. MOBIL, ALPHARD ALPHARD G Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
4. MOBIL, ALPHARD 3.5 Q A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000
5. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000
6. MOTOR, HONDA CBR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000
7. MOTOR, KAWASAKI ZR800B Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News