GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya.
Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi rencana Anwar Usman yang akan menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati.
“Secara kode etik memang telah terjadi relasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pihak-pihak yang berperkara di MK,” ujar Feri kepada GenPI.co, Senin (28/3).
Menurut Feri, berdasarkan kode etik, ada hal-hal yang patut dijunjung tinggi oleh seorang hakim dalam persidangan.
“Hakim itu harus menjaga imparsialitas, ketidakberpihakan, dan integritasnya. Oleh karena itu, sebaiknya ketua MK mundur dari (tiap) persidangan,” katanya.
Pasalnya, menurut Feri, relasi antara presiden dengan calon adik iparnya tersebut berkaitan sepanjang waktu dengan kewenangan-kewenangan MK.
“Misalnya pengujian undang-undang, presiden adalah pihak yang terkait langsung di dalam proses,” tuturnya.
Feri juga menjelaskan bahwa undang-undang dibuat atas persetujuan bersama pemerintah yang diturunkan presiden melalui Surpres.
“Kemudian undang-undang itu ditandatangani dan menggunakan kop surat presiden. Oleh karena itu, relasi itu menyebabkan kurangnya nilai parsialitas peradilan MK,” ucapnya.
Selain itu, menurut Feri, hadirnya sosok presiden yang memiliki relasi dengan ketua MK dapat merusak marwah peradilan.
Maka dari itu, menurutnya alangkah lebih baik jika Anwar Usman meninggalkan jabatannya sebagai Ketua MK setelah menjadi adik ipar Jokowi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News