GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menelisik tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa memeriksa tiga anak Rahmat Effendi.
"Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky Ramdhan Aditya, Direktur PT AIR Irene Pusbandari, dan Komisaris PT AIR Reynaldi Aditama," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (28/3/2022).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Mengonfirmasi ketiga anak Rahmat Effendi soal pengelolaan aset-aset dari tersangka," terangnya.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Selain itu, KPK juga menduga Rahmat Effendi melakukan intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta untuk mendapatkan uang miliaran tersebut.
Namun, menurut Firli Bahuri, uang tersebut diduga tidak secara langsung masuk ke kantong Rahmat Effendi.
Melainkan diserahkan kepada orang kepercayaannya yang merupakan ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak swasta menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi," tutur Firli Bahuri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News