GenPI.co - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose merespons usulan rahabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Adapun usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
"Ini menjadi catatan kami juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi,” kata Golose di DPR RI, Selasa (29/3).
Dia menjelaskan bahwa kepenuhan lapas sekitar 50 persen, kemudian di kota besar di atas 70 persen.
Golose mengatakan, persoalan rehabilitasi ini memang menjadi perhatian BNN.
Hal itu tertuang pada Pasal 55 UU Narkotika Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Dalam UU itu, yang UU eksisting 35, hanya dituliskan pada pasal 55 wajib direhabilitasi," jelasnya.
Sebelumnya, I Wayan Sudirta mengaku akan memberikan kesempatan rehabilitasi jika dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apa pun," kata Wayan.
Menurut politikus PDIP itu, langkah rehabilitasi bagi pencandu narkoba bisa mengurangi tingkat kepadatan di lapas.
Sebab, penghuni lapas diketahui 70 persen ialah pengguna atau pencandu narkoba. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News