GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang telah berumur 81 tahun.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Annas Maamun layak untuk menjalani proses hukum, meski telah berumur 81 tahun.
Karyoto menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Annas Maamun telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.
"Secara kesehatan, dokter masih bisa bertanggung jawab, beliau layak diajukan di persidangan," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3).
Karyoto juga menjelaskan, bahwa KPK menduga Annas Maamun menyuap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.
"Suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau," jelas Karyoto.
Menurut Karyoto, awalnya, tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD dalam usulan anggaran tersebut.
"Oleh karena itu, Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," beber Karyoto.
Sebelumnya, menurut Karyoto, KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus sebagai tersangka.
Saat itu, kata Karyoto, Annas Maamun mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News