GenPI.co - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut caleg terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju dalam Pilkada 2024.
Hasyim mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 sebelum pelantikan caleg terpilih, yakni 27 November 2024 untuk pemungutan suara.
“Kan belum dilantik. Mundur dari jabatan apa?” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/5).
Dia mengungkapkan mereka yang wajib mundur yakni caleg terpilih anggota DPR/DPD/DPRD pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih di Pemilu 2024.
“Yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini,” tuturnya.
Berdasar putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyebut supaya KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD terpilih yang akan maju pilkada untuk membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu berisi supaya bersedia mundur jika telah dilantik resmi menjadi anggota DPR, DPD, DPRD jika tetap maju sebagai calon kepala daerah.
Hasyim menyebut ada frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’, sehingga tidak ada aturan mengenai pelantikan serentak bagi caleg DPR/DPD/DPRD.
Selain itu juga tidak ada larangan bagi caleg DPR/DPD/DPRD untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada, misalnya.
“Jadi yang wajib mundur itu adalah (yang sudah dilantik) anggota,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News