GenPI.co - Komisi IX DPR meminta persoalan pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Dengar Pendapat DPR yang disiarkan secara langsung dari YouTube DPR RI, Senin (4/4)
"Kami meminta penyelesaian perbedaan pendapat yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat dalam waktu secepatnya," kata Nihayatul.
Pihaknya meminta PB IDI terbuka dengan perbaikan organisasi, khususnya terkait pengawasan dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dokter dan masyarakat.
Hal itu kata Nihayatul penting untuk dilakukan demi peningkatan derajat masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, hal yang berkaitan dengan eksekusi ketetapan Muktamar IDI diselesaikan secara internal.
Adib mengatakan, hal itu dilakukan karena IDI merupakan rumah besar bagi seluruh anggota.
"Tentunya semua secara proaktif mendaftar sebagai anggota. Siapa pun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Forumnya akan ada secara internal," katanya.
Adib menjelaskan bahwa IDI akan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
"Ada AD/ART, tata laksana organisasi yang harus jadi pijakan kami dan ada ketetapan muktamar yang harus kami selesaikan," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News