GenPI.co - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan akan memanggil kembali Politikus Partai Demokrat Andi Arief ke Gedung Merah Putih.
Adapun pemanggilan tersebut merupakan agenda pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Menurut Ali Fikri, Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (5/4).
Ali Fikri mengatakan bahwa Andi Arief akan dipanggil pada Senin, karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK alias mangkir.
"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali Fikri beralasan memanggil sosok Andi Arief sebagai saksi demi mengungkap kasus tindak pidana korupsi.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial-politik pelakunya, tetapi murni penegakan hukum semata," ungkap Ali Fikri.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kader-kader Partai Demokrat untuk tidak menarik penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke ranah politik.
"Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain, akan tetapi karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali Fikri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News