GenPI.co - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana blak-blakan menagih DPR untuk segera menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
"(PPATK) Menginisiasi dan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana," tegas Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).
Menurut Ivan, RUU tersebut perlu segera dirampungkan untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana tempted asset, tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana," ungkap Ivan.
Menurut Ivan, aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset yang akan menjadi aset status quo.
Hal itu sangat merugikan penerima negara, khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.
Oleh sebab itu, Ivan meminta DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
"Disampaikan kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana telah masuk dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024," jelas Ivan.
Dia juga mengatakan pihaknya menunggu dukungan dari Komisi III DPR RI untuk segera merampungkan RUU tersebut.
"Saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR RI untuk masuk ke dalam prioritas semester 2 Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023," ujar Ivan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News