GenPI.co - Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan ekspresi kliennya ketika mendengar vonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Aziz mengatakan Munarman tampak sabar menjalani persidangan yang berjalan cukup lama.
"Ya, santai saja. Dari awal Munarman dan tim kuasa hukum selalu mengawali persidangan dengan kesabaran," ujar Aziz di PN Jaktim, Rabu (6/4).
Tokoh Petamburan itu mengatakan pihaknya dari awal mencium ada keanehan di kasus yang menjerat kliennya itu.
Oleh karena itu, Aziz mengaku tak terlalu kaget dengan vonis yang diberikan hakim.
"Kami sudah prediksi dan memang settingannya seperti itu," imbuhnya.
Usai pembacaan vonis, kuasa hukum Munarman mengatakan akan mengajukan banding.
Di sisi lain, jaksa juga mengambil langkah hukum yang sama.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Munarman tiga tahun penjara.
Hakim menilai Munarman bersalah melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News