GenPI.co - Majelis hakim mengatakan pihaknya berbeda pendapat dengan jaksa saat menilai kasus dugaan tindak pidana terorisme terdakwa Munarman.
Sebelumnya jaksa menuntut Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua. Majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga," kata hakim di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Hakim menilai Munarman terbukti secara sah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pihaknya menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris.
BACA JUGA: Begini Kondisi Munarman Berpuasa Di Balik Jeruji Besi
Selain itu, Munarman juga telah sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang bisa melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tiga tahun penjara," terang hakim.
BACA JUGA: Munarman Jujur Soal FPI, Sebut Peristiwa Bom Bali
Seperti diketahui, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News