GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar sosok daftar pencarian orang (DPO) kasus robot trading Viral Blast.
Ramadhan blak-blakan mengungkap DPO tersebut bernama Putra Wibowo.
"Sudah tidak perlu inisial. Jadi, yang bernama Putra Wibowo ini sudah menjadi DPO dan diharapkan menyerahkan diri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Ramadhan menjelaskan bahwa polisi tidak lagi menyembunyikan inisial DPO Viral Blast karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada Putra Wibowo untuk menyerahkan diri sebelum ada tindakan terukur.
"Putra Wibowo tercatat berjenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia dengan tempat, tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur," jelasnya.
Ramadhan menambahkan, Putra Wibowo tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Trust Global Karya dan PT Asia Smart Digital.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa Putra Wibowo menjalankan investasi bodong Viral Blast.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading dengan platform Viral Blast Global.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News