GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang gadis di bawah umur yang diduga sedang open BO di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (5/4/2022).
Laporan terhadap kasus itu teregister dalam LI/108/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 4 April 2022.
Pengungkapan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini dibenarkan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.
Menurutnya ada dua orang terduga mucikari yang turut diamankan.
"Yang pasti 2 orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Pujiyarto dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Terkait hal tersebut pula, ada sekitar 22 orang yang telah diamankan beserta barang bukti di antaranya, handphone, KTP, kondom, uang Rp 300.000, dan screenshot chat Michat.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan beberapa penyelidikan.
"Melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan P2TP2A DKI Jakarta, dan melakukan pemberkasan," tulis keterangan Dedi.
Kasus itu pun telah melanggar Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHP.
Sampai hari ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News