GenPI.co - Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan delik agama yang ada di pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi untuk masuk dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Taufik menyebut perdebatan soal delik agama dalam RKUHP menjadi bagian penting untuk diperbincangkan.
"Perdebatan soal delik agama tersebut selalu menimbulkan pro dan kontra," ungkap dia saat webinar via Zoom dengan tema Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP, Kamis (7/4).
Taufik mengaku ada sebagian anggota yang merasa delik agama harus tetap ada.
Sebaliknya, aktivis di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) ada yang mengusulkan untuk ditinjau lagi.
"Pengalaman kami menunjukkan ketika delik agama ini terus dipertahankan, maka akan menimbulkan masalah," tutur Taufik.
Dilihat dari proses sebelumnya, politikus Nasdem itu menilai masih banyak anggota DPR yang menginginkan delik agama untuk masuk dalam RKUHP.
"Nuansa untuk tetap menginginkan delik agama tercantum dalam RKUHP cukup kuat secara politik," ujarnya.
Dia menyebut jika dilihat dari sisi politik hukum, pihak yang mengharapkan delik agama untuk ditinjau harus bisa meyakinkan pembuat kebijakan.
"Usahakan agar pemerintah dan DPR mengadopsi pikiran dari teman-teman yang meminta supaya (delik agama, red) ditinjau kembali," terangnya.
Adapun upaya yang bisa dilakukan, yaitu lobi, persuasi, dan dalam bentuk apa pun dengan cara yang sah untuk menguatkan advokasi.
Taufik mengakui dirinya mendukung peninjauan kembali delik agama dalam RKUHP.
Namun, dia mengatakan akan kesulitan jika harus berjuang sendiri.
"Bicara soal di DPR itu beragam orang dengan latar belakang dan cara berpikir yang berbeda-beda," kata Taufik.
Oleh karena itu, Taufik menyebut pentingnya advokasi seperti yang diterapkan untuk RUU TPKS.
Dia juga menyampaikan delik agama yang ada dalam KUHP saat ini, yaitu dalam pasal 156, 156 a, 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News