Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Terobosan Baru

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Terobosan Baru - GenPI.co
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Terobosan Baru (Foto: ANTARA) 

GenPI.co - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Terkait hal ini, pengamat perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Tri Wuryaningsih menilai vonis itu sebagai terobosan baru. 

"Vonis mati itu terobosan baru. Keberanian dari majelis hakim untuk bisa menjatuhkan (vonis, red) karena tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan begitu banyak korban anak-anak, ada yang sampai melahirkan," kata Tri di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (5/4). 

BACA JUGA:  Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Memberi Efek Jera

Selaku aktivitas perlindungan anak, Tri mengaku menyambut senang vonis mati terhadap Herry Wirawan. 

Tri juga berharap dengan adanya vonis mati itu, angka kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan.

BACA JUGA:  Predator Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

"Dari tahun ke tahun jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual terus bertambah," kata Tri. 

Tri menambahkan, tindak kekerasan seksual oleh Herry Wirawan membunuh masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi.

BACA JUGA:  Buka Suara soal Restitusi Herry Wirawan, Arsul Sani Bilang Begini

Hal itu menjadi sangat disayangkan karena Herry Wirawan menyandang gelar sebagai tokoh agama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya