DPR Tolak Penghapusan DIM Nomor 35, Alasannya Supaya Konsisten

10 April 2022 13:20

GenPI.co - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menolak penghapusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 35.

Ia menilai penghapusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 35 oleh pemerintah akan menjadi tidak konsisten dengan politik hukum. 

Sebab, keputusan terkait hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:  Ketua Baleg DPR RI Bongkar RUU TPKS: Nggak Mungkin Sempurna

“Baru kita lahirkan bersama dengan pemerintah, tapi kok sekarang pemerintah berbeda lagi? Jadi kalau saya usulkan kita konsisten,” ujarnya saat rapat panja di Gedung Parlemen, Jumat (8/4).

Supratman berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk mempertahankan DIM Nomor 35.

BACA JUGA:  DPR Setujui Rancangan 3 Provinsi Baru di Papua

DIM nomor 35 tersebut berisi mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, tolong dipikirkan kalau saya ini tidak jadi masalah, Pak, dan sama sekali tidak mengurangi hak prerogatif Presiden,” katanya.

BACA JUGA:  Indonesia Diterpa Berbagai Masalah, DPR RI Minta Jokowi Bergerak

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Panja membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Dalam rapat ini, Baleg ingin mempertahankan DIM nomor 35 yang ingin dihapus oleh Pemerintah. Diketahui, DIM tersebut merupakan Draf RUU usulan DPR RI.

Pemerintah beralasan penghapusan DIM Nomor 35 ini karena penunjukan menteri ataupun kepala lembaga yang nantinya akan mewakili pemerintah terhadap penguji di MK dan MA merupakan kewenangan presiden.

Maka dari itu, hal tersebut dinilai tidak perlu diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, pada praktiknya, presiden tetap berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah dalam pengujian tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co