GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Hendri Mulya Syam terkait kasus korupsi PPU alias Penajam Paser Utara.
Seperti diketahui, kasus korupsi itu menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hendri akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur pada 2021-2022.
"Hendri Mulya Syam atau yang mewakilinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (12/4).
Selain Hendri, Ali juga menyebutkan beberapa saksi yang akan diperiksa oleh KPK. Sosok tersebut ialah Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso,
Lalu, ada pula Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Duraja dan seorang ASN bernama Herry Nurdiansyah.
Sebelumnya, KPK juga sempat mengonfirmasi sejumlah hal kepada Politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus yang menyeret Abdul Gafur.
"Dikonfirmasi terkait dugaan komunikasi saksi dengan tersangka Abdul Gafur mengenai konsultasi pencalonan untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menangkap lima tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur dkk.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta," ujar Alex, Kamis (13/1).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News