GenPI.co - Partai Buruh langsung manuver usai mendapatkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan bernomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya telah tercatat di KPU dan siap mengikuti tahapan pemilihan umum (Pemilu).
"Usai mendapat kabar bahagia ini, kami memiliki target lolos tahapan verifikasi dan parliamentary threshold (ambang batas parlemen)," ujar Said Iqbal di Jakarta Timur, Selasa (11/4).
Said Iqbal menjelaskan pihaknya akan mempersiapkan kader-kader Partai Buruh untuk bertarung pada Pemilu 2024.
Dia mengaku usai lolos ambang batas parlemen, kader Partai Buruh bisa mengisi posisi di legislatif.
"Itu artinya Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.
Selain itu, Said Iqbal turut menekankan pihaknya tetap akan mengadakan demo besar-besaran pada 1 Mei 2022, yang mana diperingati sebagai Hari Buruh.
Sebab, dia mengatakan peringatan itu merupakan salah satu alasan terbentuknya Partai Buruh agar mensejahterkan para pekerja.
"Kami tetap akan menggelar atau memfasilitasi teman-teman buruh dalam menyampaikan pendapat pada peringatan Hari Buruh nanti," pungkas Said Iqbal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News