Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya!

12 April 2022 22:00

GenPI.co - Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban.

Tak hanya itu RUU tersebut juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy dalam rapat paripurna, di DPR RI, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Puan Maharani Janji Tampung Semua Tuntutan Mahasiswa

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat paripurna pada 12 April 2022 ini menjadi tonggak bersejarah. 

“Hari ini RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan. 

BACA JUGA:  Ketua Baleg DPR RI Bongkar RUU TPKS: Nggak Mungkin Sempurna

Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. 

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

BACA JUGA:  Sahkan RUU TPKS jadi UU, Puan Maharani Teteskan Air Mata

Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Ada pun kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak.

Selain itu ada pula eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. 

Tak hanya itu, ada juga pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. 

Ada juga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co