GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.
Seperti diketahui, mantan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dugaan tersebut didalami dengan pemeriksaan pegawai negeri sipil bernama Mohammad Syaiful dan pihak swasta bernama Ruslan Sangadji.
"Abdul Gafur diduga menggunakan identitas Nur Afifah untuk beberapa aset yang dimilikinya," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (15/4).
Ali mengatakan saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya, kata Ali, dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikian aset Abdul Gafur Mas'ud.
Saat ini, kata Ali, KPK menambah masa tahanan terhadap lima tersangka dalam kasus ini
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Ma'sud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Mulyadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Abdul Gafur Ma'sud dkk untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Ali Fikri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News