GenPI.co - Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied membalas pernyataan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Sebelumnya, Otto mengatakan, Indonesia menganut sistem single bar dan hanya Peradi yang diakui sebagai satu-satunya organisasi advokat yang resmi.
Faizal pun menegaskan bahwa konsep single bar tidak lagi berlaku dalam organisasi advokat di Indonesia
Faizal mengatakan, secara de facto Indonesia sekarang sudah mengakui multi bar.
"Ya, dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015," ujar Faizal di kawasan SCBD, Selasa (19/4).
Faizal mengatakan, sejak dahulu organisasi advokat selalu diusahakan bersatu.
Namun, dia menyebut hal itu selalu berujung pada perpecahan.
Faizal menjelaskan bahwa MA kemudian menyetujui organisasi advokat itu memang harus multi bar.
"Jadi, tidak ada cerita soal single bar lagi. Itu mimpi di siang bolong," jelasnya.
Faizal mengatakan, sekarang ini sudah banyak organisasi advokat yang banyak dilantik dan diresmikan di mana-mana.
"Kalau UU belum sesuai, itu menjadi tugas bersama untuk menyesuaikan UU tersebut," kata Faisal.
Pria berkacamata itu juga membandingkan organisasi advokat dengan partai politik (parpol).
Menurutnya, partai politik tak mungkin disatukan menjadi satu wadah atau tiga wadah.
Sebab, masing-masing parpol punya keunikan dan keunggulan masing-masing.
"Itu keanekaragaman. Biar masyarakat yang menilai kualitas organisasi advokat masing-masing," kata Faizal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News