Kasus Binomo Berbuntut Panjang, Adik Indra Kenz Ditangkap

21 April 2022 07:20

GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim resmi menangkap dan menahan adik dari Indra Kenz Nathania Kesuma.

Nathania menjadi tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:  Nasib Vanesha Khong Apes, Sebelas Dua Belas dengan Indra Kenz

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Rudiyanto Pei Terlibat di Kasus Indra Kenz, Polisi Beber Buktinya

Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

BACA JUGA:  Vanessa Khong Ngaku Terima Duit dari Indra Kenz

Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.

Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar," ungkap Gatot.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatra Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co