GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi untuk menjerat pelaku mafia minyak goreng.
Menurutnya, apa yang dilakukan mafia minyak goreng masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” kata Wayan Sudirta saat dihubungi, Kamis (21/4).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan perbuatan mafia minyak goreng jelas-jelas merugikan perekonomian masyarakat.
Ulah para mafia juga telah merugikan masyarakat dengan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran sejak awal tahun ini.
Oleh karena itu, Wayan mendorong Kejaksaan Agung juga menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng.
“Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di titik ini,” ucapnya.
Ia meyakini kewenangan baru Kejaksaan Agung mampu memberantas para mafia minyak goreng.
“Saya mendorong dan menaruh harapan besar Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang turut bermain sebagai mafia minyak goreng ini,” jelas Wayan.
Lebih lanjut, mantan pengacara Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi itu memberikan apresiasi terhadap prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng.
Menurutnya, Kejaksaan Agung telah memiliki nilai sensitivitas yang kuat terhadap kehidupan sosial masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News