GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan langkah Kejagung membongkar kasus ekspor minyak goreng justru menjadi bentuk optimisme pemberantasan korupsi demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Kamis (22/4/2022).
Apalagi minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dan sempat terjadi kelangkaan.
"Capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme kami bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, langkah Kejaksaan Agung juga menjadi pengingat sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi tanggung jawab bersama.
"Baik melalui upaya-upaya penegakan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," kata Ali.
Dia menambahkan, ada dua faktor yang memengaruhi pengambilan kebijakan ekspor dan impor.
"KPK menemukan ada penggunaan data yang kurang akurat sehingga berpotensi terjadinya praktik korupsi," tegas dia.
Menurut Ali, mengutip stranas PK, stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik menjadi dua kondisi utama yang menjadi basis pengambilan kebijakan ekspor atau impor.
"Namun kedua hal ini tidak selalu berjalan mulus. Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan yang kurang transparan, telah membuka celah terjadinya praktik korupsi," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News