Dianggap Bohong soal Big Data, Luhut Binsar Kena Sanksi Pidana?

26 April 2022 13:50

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti soal big data isu penundaan Pemilu 2024 yang disinggung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Beberapa waktu lalu, Luhut mengeklaim ada 110 juta hasil percakapan di media sosial yang masuk ke big data soal penundaan Pemilu 2024.

Sayangnya, hingga kini Luhut tidak membeberkan big data tersebut kepada publik. Akibatnya, timbul anggapan bahwa Luhut telah berbohong.

BACA JUGA:  Murka! Eggi Sudjana Sebut Mabes Polri Aneh Terkait Big Data Luhut

Lantas, apakah Luhut akan mendapatkan sanksi pidana akibat menyebarkan berita bohong?

Zaki berpendapat bahwa big data bukan sesuatu yang mendesak untuk dibawa ke ranah pidana. 

BACA JUGA:  Manuver Luhut Pandjaitan Bahayakan Jokowi, Kata Pengamat

"Menghukum Luhut dan para pengasong perpanjangan jabatan Jokowi sebut saja 'politisi busuk' sudah cukup," ungkap Zaki.

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pengingat bahwa banyak elite yang siap mengkhianati reformasi demokrasi untuk mengejar kepentingannya sendiri.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Harus Berani Periksa Luhut Pandjaitan dan Kaesang

"Ada hikmahnya juga setelah Luhut bluffing (menggeretak, red) soal big data," tegasnya.

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, plemik big data Luhut telah membuat kekuatan pro demokrasi saat ini makin militan dan bersatu.

Seperti diketahui, big data merupakan kumpulan data dengan kapasitas penyimpanan yang besar.

Kumpulan data itu berisi banyak variasi dan memproses beberapa jenis data dengan kecepatan tinggi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co