GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Diketahui, Abdul Gafur merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022.
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (26/4/2022).
Ali juga mengimbau Syarif untuk kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan di markas KPK tersebut.
Sebab, sebelum pemanggilan ini, Syarif tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi kepada tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Ali juga mengatakan Abdul Gafur berpotensi diterapkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penerapan tersebut berdasarkan perkembangan pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik," kata dia.
Menurut Ali, penerapan TPPU tersebut akan ditetapkan jika ditemukan adanya indikasi sebagai upaya optimalisasi asset recovery.
"Penerapan TPPU dilakukan apabila terjadi perubahan bentuk dan penyamaran aset dari dugaan hasil tindak pidana korupsi. Berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti atau aset lainnya," tutur Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News