Jokowi Larang Ekspor Migor, Guru Besar Unpad Soroti Korupsi

26 April 2022 23:25

GenPI.co - Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah (CPO) agar rakyat tidak lagi menderita akibat langkanya minyak goreng.

Romli mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus tuntas mengusut dugaan korupsi minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana Perdagangan (Tipidag).

"Pengorbanan dan taruhan pemerintah ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini baik dari Tipidag, maupun dari Tipikor dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA:  Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Investasi Dipastikan Tak Terganggu

Sejauh ini pihak Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Romli menegaskan penyidikan tuntas dimaksud adalah agar peristiwa dugaan korupsi CPO dapat terungkap dan diharapkan tidak terjadi lagi.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, BLT Minyak Goreng Sudah Tersalurkan 98 Persen

Sementara itu, Koordinator Aktivis 1998 (Siaga 98) Hasanuddin menyebut keputusan Presiden Jokowi akan melarang ekspor CPO per 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan merupakan sebuah peringatan keras kepada produsen CPO.

"Bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas," katanya.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Minyak Goreng: Taruhan Draf

Dia menegaskan keputusan Presiden Jokowi ini tidak mengabaikan ekonomi pasar atau anti-ekonomi pasar, melainkan menentang praktek mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO.

Sebab, membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktek curang dalam pasar.

"Terbukti, kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Menurut dia, tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor sudah tepat untuk menormalisasi persediaan minyak goreng dan harga di dalam negeri, akibat adanya pasar gelap produsen-pejabat, apalagi pemerintah memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO.

"Kewenangan mengatur ini bukanlah intervensi terhadap pasar. Sebab pasar tidak bisa berjalan sendiri di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas di pasar CPO," paparnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co