Diringkus KPK, Bupati Lampung Utara dan Adiknya Lebaran di Bui

01 Mei 2022 12:25

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyeret adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, adik Bupati Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara terbukti menerima fee dari kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (29/4).

BACA JUGA:  KPK Sebaiknya Berhenti Goreng Isu Formula E, Kata Pengamat

Selain itu, kata Ali, Akbar Tandiniria juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan jika tidak dibayar.

Kemudian, Akbar juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA:  KPK Belum Temukan Keterlibatan Ganjar di Kasus E-KTP, Kata Firli

“Uang itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan 6 bidang tanah yang juga telah disita,” tuturnya.

Pembayaran uang pengganti itu harus dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Ade Yasin Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Hak yang Bersangkutan

"Harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tidak mampu membayar,” kata Ali.

Jika harta benda yang disita tak mencukupi, Akbar juga akan dipidana penjara selama delapan tahun.

Seperti diketahui, Akbar dinyatakan terbukti bersalah ikut mendapatkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara pada 2015 - 2019 hingga Rp 3,95 miliar.

Atas perbuatannya, Akbar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UUPTK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co