GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan langkah hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, langkah tersebut segera dilaksanakan setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (9/5).
Seperti diektahui, dalam putusan di tingkat banding, PT Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap RJ Lino.
"Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," kata dia.
Seperti diejtahui, RJ Lino merupakan terpidana terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," tururnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News