GenPI.co - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022).
Para tokoh Papua dan Papua Barat itu meminta waktu audiensi dengan Presiden Jokowi untuk membahas daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Menurut Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan, dalam keterangannya yang dilakukan secara virtual mengatakan, pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi.
"Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden atas permintaan kami audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden," kata Mathius, Jumat (20/5).
Mathius Awoitauw menegaskan, bahwa audiensi itu untuk mengklarifikasi mengenai simpang siur informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua yang di dalamnya terkait daerah otonomi baru.
Khusus untuk Provinsi Papua terdapat DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.
Menurut Mathius Awoitauw, rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.
Papua Selatan misalnya, kata Mathius Awoitauw, telah memperjuangkan selama 20 tahun.
"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, La Pago, dan Mee Pago," ungkap Mathius Awoitauw.
Mathius Awoitauw menjelaskan, bahwa aspirasi itu didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan.
Mathius Awoitauw menilai, masyarakat Papua berharap DOB ke depan bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Oleh sebab itu, Mathius Awoitauw menekankan Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua.
Selain itu, bisa memberikan kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Kami butuh kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalannya adalah implementasinya harus konsisten baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah," bebernya.
Mathius Awoitauw mengungkapkan, Undang-Undang Otsus akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.
Selain itu, menurut Mathius Awoitauw, daerah otonomi baru dinilai akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News