Sorot Pasal Rehabilitasi Narkoba, DPR Sebut Ada Permainan

24 Mei 2022 13:40

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti soal sulitnya melakukan rehabilitas bagi para pengguna narkoba.

Menurut Wayan, rehabilitasi justru terbukti lebih efektif mengurangi penyalahgunaan narkotika ketimbang hukuman penjara.

“Kalau bicara narkoba, adakah rehabilitasi bisa ditempuh dengan gratis?” kata Wayan Sudirta dalam rapat Komisi III, Senin (23/5).

BACA JUGA:  DPR Minta Kejagung Usut Peran Lin Che Wei dalam Korupsi Migor

Dia mengatakan rehabilitasi tak mudah didapatkan secara gratis, sehingga cenderung dimanfaatkan oleh orang dengan status sosial menengah ke atas.

“Tidak mudah mendapatkan rehabilitasi kecuali orang status sosial tertentu,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA:  DPRD DKI Soroti Pembeli Tiket Formula E Mayoritas WNA

Wayan juga menilai bagian awal pasal rehabilitasi narkoba sebenarnya sudah bagus, karena tidak memberikan persyaratan apa pun.

Namun, pada pasal kedua tentang rehabilitasi tersebut justru cenderung ketat.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Babel Rangkap Jabatan Dirjen Minerba, DPR: Selamat!

“Bahkan praktis nanti tidak mudah kita memberikan rehabilitasi,” kata Wayan.

Terkait hal tersebut, Wayan menilai adanya kecenderungan Mahkamah Agung melakukan permainan.

Hal itu terlihat dari adanya perbedaan hukuman bagi para pengguna narkoba.

“Kalau pasal di awal bagus, pasal berikutnya adalah peluang untuk bermain," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co