GenPI.co - Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus robot trading DNA Pro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah berhasil menangkap sebelas tersangka.
Namun, dia mengatakan masih ada 3 tersangka yang masih buron di luar negeri.
"Sebelas tersangka berinisial DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS, dan MA berhasil ditangkap penyidik Dittipideksus," kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Brigjen Ramadhan menjelaskan masih ada tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia menduga ketiga tersangka tersebut berada di luar negeri, sehingga perlu ada koordinasi dengan Interpol.
Ketiga tersangka, yakni Direktur Business Development Fauzi alias Daniel Zii, Founder Tim Verawati alias Fel, dan Co-founder Devin alias Devinata Gunawan.
"Mereka masih dalam pencarian dan diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, para tersangka yang telah berhasil ditahan akan menjalani kurungan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari.
Para tersangka dijerat Pasal 160 Juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News