Refly Harun Laporkan Rizal Afif dan Eko Kuntadhi ke Polisi

03 Juni 2022 19:10

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun berurusan dengan Bareskrim Polri terkait laporan soal pencemaran nama baik. 

Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. 

Menurut Kombes Gatot, Refly Harun melaporkan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif dan akun media sosial Eko Kuntadhi

BACA JUGA:  PDIP Dinilai Sedang Kebingungan, Refly Harun Bongkar Hal Ini

"Ya, benar. Saudara RH melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/6). 

Kombes Gatot mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki laporan tersebut. 

BACA JUGA:  PDIP Bisa Pecah pada 2024, Refly Harun Bongkar Alasannya

Namun, dia enggan merinci terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

"Nanti akan kita update lagi. Kita pasti akan lakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan," tegasnya. 

BACA JUGA:  Refly Harun Bongkar Alasan Kenapa Ganjar Pranowo Tak Disukai PDIP

Laporan polisi kasus itu terdaftar dengan Nomor STTL/157/V/2022/Bareskrim. 

Menurut Refly Harun, laporan itu ditujukan kepada dua orang, yakni Rizal Afif dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi. 

"Jadi, ada dua orang yang saya laporkan si Rizal Afif dan akun Twitter @_ekokuntadhi yang memviralkan," ucap Refly Harun, Kamis (2/6). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co