Geutanyoe Minta Perpres Soal Pengungsi Luar Negeri Dikerucutkan

05 Juni 2022 09:10

GenPI.co - Koordinator Riset Yayasan Geutanyoe Affan Ramli meminta Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dikerucutkan lagi.

Affan mengatakan pihaknya masih menemukan kurangnya koordinasi di daerah dalam menangani pengungsi luar negeri.

Oleh karena itu, menurutnya, perpres tersebut mesti difokuskan lagi, terutama soal implementasi di daerah.

BACA JUGA:  Coba Mencapai Eropa, Lebih dari 3.000 Pengungsi Tewas di Laut

"Soal prosedur, mekanisme, hingga pendanaannya," tutur Affan di Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Menurut Affan, ketika ada pengungsi luar negeri, pemda masih belum cepat merespons, bahkan saling menolak.

BACA JUGA:  119 Pengungsi Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Pekanbaru

Padahal, Affan menyebut pengungsi mesti segera ditangani karena sudah terkatung-katung di laut dalam waktu lama.

"Ini kerja kemanusiaan," tegasnya.

BACA JUGA:  Yayasan Geutanyoe Inisiasi Qanun Khusus Pengungsi di Aceh

Dengan mengerucutkan lagi Perpres 125 Tahun 2016, pihaknya berharap penanganan emergency pengungsi luar negeri bisa lebih cepat dilakukan.

Sebab, dia menuturkan pola kerja pemda sudah terstruktur dan jelas.

"Misalnya, Kota Langsa yang membentuk satgas penanganan pengungsi. Jadi, memang perlu dibuat teknis pertolongannya bagaimana," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co