GenPI.co - Koordinator Riset Yayasan Geutanyoe Affan Ramli meminta Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dikerucutkan lagi.
Affan mengatakan pihaknya masih menemukan kurangnya koordinasi di daerah dalam menangani pengungsi luar negeri.
Oleh karena itu, menurutnya, perpres tersebut mesti difokuskan lagi, terutama soal implementasi di daerah.
"Soal prosedur, mekanisme, hingga pendanaannya," tutur Affan di Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Menurut Affan, ketika ada pengungsi luar negeri, pemda masih belum cepat merespons, bahkan saling menolak.
Padahal, Affan menyebut pengungsi mesti segera ditangani karena sudah terkatung-katung di laut dalam waktu lama.
"Ini kerja kemanusiaan," tegasnya.
Dengan mengerucutkan lagi Perpres 125 Tahun 2016, pihaknya berharap penanganan emergency pengungsi luar negeri bisa lebih cepat dilakukan.
Sebab, dia menuturkan pola kerja pemda sudah terstruktur dan jelas.
"Misalnya, Kota Langsa yang membentuk satgas penanganan pengungsi. Jadi, memang perlu dibuat teknis pertolongannya bagaimana," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News