Polisi Temukan Video Khilafatul Muslimin Anti-pancasila, Bahaya

08 Juni 2022 17:40

GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa, 7 Juni 2022, pagi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan organisasi radikal ini penyebarannya cukup masif.

"Ini organisasi cukup besar. Ada 23 kantor wilayah dan 23 daulah-daulah. Ada di Sumatera, kemudian Jawa, termasuk wilayah timur, yang artinya tidak bisa dianggap sederhana," ucap Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Siasat Khilafatul Muslimin Terkuak, Polda Metro Jaya Tegas

Hengki menyebut penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan awal yang bagus bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Menurut Hengki, berdasarkan penyelidikan, pernyataan pimpinan Khilafatul Muslimin yang menyatakan mendukung Pancasila dan NKRI tidak sesuai fakta.

BACA JUGA:  Dedengkot Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, faktanya tidak benar, justru ini kontradiktif dan bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Ia menuturkan telah menemukan sebuah video dari Khilafatul Muslimin yang menyebutkan Pancasila dan UUD 1945 tidak akan bisa bertahan lama.

Oleh karena itu, kata Hengki, penangkapan Baraja jadi titik awal untuk membongkar Khilafatul Muslimin.

"Demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata. Kiai pada zaman demokrasi banyak bohong, kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," ungkap Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, di wilayah Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Abdul Qadir ditangkap penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Iya betul. Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dikonfirmasi. 

Setibanya di Mapolda Metro Jaya, Baraja sudah menyandang status sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*) 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co