GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan layanan tersebut mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja.
Rahmat menerangkan layanan tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pendaftaran pemantau melalui Bawaslu sehingga kami membuat layanan ini untuk mempermudah langkah tersebut," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).
Rahmat Bagja menyatakan jika ada pertanyaan seputar persyaratan, Bawaslu sebenarnya sudah memasukkannya di website.
"Namun, jika masih ada pertanyaan tertentu tetap kami akan melayani di meja layanan," ungkapnya.
Rahmat menyebut Meja Layanan Pemantau Pemilu juga akan memberikan informasi, dukungan, serta layanan pendaftaran organisasi atau perseorangan untuk mendapatkan akreditasi dan legalitas pemantauan pemilu.
Dia juga menyebut petugas Bawaslu telah dilatih untuk membantu teman-teman pemantau pemilu yang akan mendaftarkan diri.
Meja Layanan Pemantau Pemilu akan mempercepat pemantauan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Bawaslu mengharapkan Meja Layanan Pemantau Pemilu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News