GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024.
KPU mengusulkan masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari.
Usulan itu disampaikan karena masa kampanye yang disepakati untuk Pemilu 2024 lebih singkat, yakni 75 hari.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Bagja menyebut proses koordinasi akan diusahakan selesai sebelum 14 juni 2022.
"Saya punya keyakinan positif untuk mencapai titik temu," ungkap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/9).
Pasalnya, Bawaslu merasa keberatan dengan masa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari.
"Menurut kami tidak reasonable, baik secara formal maupun informal," ucap dia.
Rahmat menyebut dalam peraturan tercantum masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.
"Jadi, 6 hari atau 10 hari sebenarnya tidak ada dalam undang-undang," ujarnya.
Bawaslu memberikan alternatif setidaknya 10 hari untuk masa sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024.
"Mulai pendaftaran, perbaikan berkas, ajudikasi, mediasi, hingga putusan," tuturnya.
Adapun perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk masa sengketa, yakni pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, hari keempat mediasi.
"Hari kelima untuk ajudikasi apakah bisa dilakukan sehari? Kami harus mendegar keterangan pemohon, termohon, ahli, dan pembuktian," terangnya.
Rahmat menyebut jika ada 2-3 kasus, akan merepotkan bagi Bawaslu.
Hal itu juga akan berpengaruh terhadap putusan yang dianggap tak bisa diselesaikan sekaligus pada hari ke-6.
"Apakah bisa? Kami keberatan karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari. Kalau 6 hari, tidak mungkin," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News