Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni

13 Juni 2022 14:20

GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (13/6/2022).

Agenda sidang kali ini, yakni soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.

"Kami akan hadir. Adam Deni juga hadir," ujar Herwanto kepada GenPI.co, Senin (13/6/2022).

BACA JUGA:  Adam Deni Minta Ponselnya Dikembalikan Untuk Tunjukkan Kebenaran

Sidang lanjutan tersebut digelar pukul 13.00 WIB.

Namun, hingga kini mobil tahanan yang membawa pria 26 tahun itu belum sampai ke PN Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Kritik Pedas Terkait Tuntutan Adam Deni: Ini Zalim

Sementara, terlihat juga ibu dan kekasih Adam Deni yang sudah berada di lokasi sidang.

Dalam sidang sebelumnya pada 7 Juli, Adam Deni membacakan pledoi untuk keringanan hukum atas tuntutan jaksa berupa kurungan delapan tahun penjara.

BACA JUGA:  Momen Mengharukan Adam Deni Dipeluk Pacar, Lalu Cium Kepala

Seperti diketahui, keduanya didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menilai Adam Deni terbukti telah menyebarkan dokumen pribadi milik Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

JPU menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co