Tolak Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Ancam Demo Gedung DPR

13 Juni 2022 21:30

GenPI.co - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para buruh akan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/6). 

Menurut Said, aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk respons menolak masa kampanye 75 hari.

"Sebab, melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. DPR juga peserta pemilu," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Partai Buruh Ingin 50 Ribu Pelajar Bisa Sekolah ke Luar Negeri

Said Iqbal menyatakan hal itu tentu tidak adil bagi para partai baru, termasuk Partai Buruh.

Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan wacana itu tak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

BACA JUGA:  Partai Buruh Ungkap Pentingnya Jaminan Sosial untuk Kelas Pekerja

Undang-undang tersebut menyatakan masa kampanye harusnya diberlakukan minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.

"Kenapa jadi 75 hari? Kalau dipotong-potong, masih terkejar 7 bulan," ucap dia di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Apa Itu Partai Buruh? Begini Penjelasan Said Iqbal

Terkait hal tersebut, Salahudin menyinggung pemilu 2009 yang menerapkan masa kampanye 9 bulan lebih.

"Belum pernah ada pemilu yang sependek ini," terangnya.

Oleh karena itu, Salahudin meminta KPU tidak menentukan masa kampanye berdasarkan permintaan DPR. 

Mengenai demonstrasi 15 Juni 2022, para buruh  akan menyampaikan 5 tuntutan di depan gedung DPR RI.

Adapun 5 tuntutan tersebut, yakni menolak revisi UU PPP, omnibus law UU Cipta Kerja, masa kampanye pemilu 75 hari, mengesahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co