GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap pemerintah mengoptimalkan rehabilitasi pecandu narkoba dan menghukum pengedar serta bandar seberat-beratnya.
"Bila perlu diberikan pidana hukuman mati," ujar I Wayan Sudirta di DPR RI, Selasa (14/6/2022).
Oleh sebab itu dalam RUU tentang perubahan kedua atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus mengatur hal tersebut.
"Terkait dengan rehabilitasi, saya memiliki pandangan rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit," bebernya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan selama ini mereka yang mendapatkan fasilitas rehabilitasi adalah yang memiliki uang.
"Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang saja," katanya.
Dia meyebutkan padahal masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika.
Hal itu yang membuat penghuni lapas penuh dengan kasus narkotika.
"Sangking banyaknya penghuni lapas narkotika mendominasi 96 persen," jelas dia.
I Wayan juga menuturkan angka penyebaran narkotika tersebut dinilai sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.
Sebagai informasi tambahan, narapidana kasus narkotika tercatat mendominasi penghuni lapas dari data Agustus 2022 mulai dari 151.303 napi tindak pidana khusus 96 persen atau 145.413 adalah narapidana narkotika.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News