Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Jokowi, KPK Tegas

15 Juni 2022 17:20

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati meminta menteri dan wakil menteri baru melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merombak menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Menurut dia, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi pejabat yang memiliki fungsi strategis.

BACA JUGA:  Cerita Hadi Tjahjanto Dipanggil Jokowi ke Istana Negara

"KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Ipi di Gedung Merah Putih, Rabu (15/6/2022).

Ipi juga menegaskan para penyelenggaran negara baru tersebut harus memberi laporan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan.

BACA JUGA:  Novel Rantau Menceritakan Sisi Lain Ketum PAN Zulkifli Hasan

Dia menambahkan kewajiban tersebut merupakan upaya untuk mencegah pejabat melakukan tindak pidana korupsi.

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tegas Ipi.

BACA JUGA:  KPK Minta MA Urus Putusan Penolakan Vonis Bebas Samin Tan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengganti dua menteri di kabinet.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi digantikan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil digantikan mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co